LPM DESA LUMPATAN II

LPM

Deskripsi

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya. Tugas LPM Desa: 1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang; 2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; 3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; 4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan. Adapun Struktur Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin Periode Tahun 2023: 1. KETUA UMUM : ELYAMIN 2. SEKRETARIS : ARIDI ANSA 3. BENDAHARA : MEVIANI 4. SEKSI AGAMA : ABAS ALI 5. SEKSI PEMBANGUNAN : M. YANI 6. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT : ZAINAL ARIFIN 7. SEKSI PENDIDIKAN, PENERANGAN, DAN KOPERASI : WIN HOLAND 8. SEKSI KESEHATAN, KEPENDUDUKAN, KB DAN LINGKUNGAN HIDUP : RUDI HARTONO 9. SEKSI PEMUDA OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA : ELI CANDRA 10. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL : TUTI MUSTIKAWATI 11. SEKSI- SEKSI PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARG (PKK) : RIFLIDYA