KEJAR TARGET, PEMDES LUMPATAN II KEC. SEKAYU TAGIH PBB DOOR TO DOOR - DESA LUMPATAN 2

Lumpatan II- Pemerintah Desa Lumpatan II Kec. Sekayu menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Lumpatan II agar segera melunasi  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Lumpatan II M. ZAZILI MUSTOFA HS, SE dalam pembinaannya pada Apel Pagi Kantor Desa Lumpatan II yang ditujukan kepada seluruh Perangkat Desa Lumpatan II, Kepala Dusun dan Ketua Rt  Desa Lumpatan II agar mensosialisasikan kepada masyarakat Desa Lumpatan II serta untuk melakukan kegiatan door to door dalam penagihan PBB kepada masyarakat. (Selasa/25/06/2024).

Pemerintah Desa Lumpatan II juga membuat himbauan kepada seluruh masyarakat Desa Lumpatan II untuk wajib melampirkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam pengurusan Administrasi Kependudukan dikantor Desa Lumpatan II seperti pengurusan surat menyurat, dokumen dan sejenisnya. Selain itu juga masyarakat penerima Bansos seperti BLT, PKH, BPNT, Bantuan Pangan 10Kg serta bantuan lainnya diwajibkan untuk melunasi PBB.

Warga masyarakat cukup antusias membayar pajak dengan adanya aksi jemput bola yang dilakukan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT diwilayah kerja masing- masing. Aksi jemput bola itu juga dilakukan untuk mengetahui permasalahan apa yang terjadi dilapangan. Kepala Dusun dan Ketua RT juga memberikan pemahaman kepada masyarakat begitu penting taat pajak dan pada prinsipnya pajak akan kembali kepada masyarakat itu sendiri, sebagai contoh pembangunan jalan, fasilitas- fasilitas umum dan lainnya.


Edittor: KASI PELAYANAN DESA LUMPATAN II