REMBUG STUNTING DESA LUMPATAN II KEC. SEKAYU - DESA LUMPATAN 2

  • Lumpatan II-  Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, juga menjadi amanat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.   Kamis (06/06/2024) .
  • Rembuk Stunting tersebut bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Lumpatan II  dimulai sejak pukul 08.30 WIB yang melibatkan peserta dari berbagai komponen masyarakat antara lain Pendamping Desa, Bidan Desa,Kader Posyandu, KPM, KPMD, Tim Penggerak PKK Desa Lumpatan II, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumpatan II.

    Acara Rembug Stunting ini awali dengan sambutan dari Kepala Desa Lumpatan II, M. ZAZILI MUSTOFA HS,SE, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan tenaga kesehatan dalam mengatasi Stunting. Beliau juga mengungkapkan komitmen desa untuk memprioritaskan kesehatan anak-anak dan melibatkan semua pihak dalam upaya pencegahan stunting.

    Langkah ini diambil pemerintah Kabupaten dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah daerah dalam merencanakan,
    mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak. Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah satu komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

    Rembug Stunting merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk mengkonsolidasikan usulan-usulan kegiatan berdasarkan data hasil pemetaan lima paket layanan yang telah dikumpulkan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM).Rembug Stunting dilakukan dengan melalui diskusi terarah untuk mendapatkan komitmen desa dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memastikan konvergensi baik yang akan dilakukan pada tahun berjalan maupun untuk dimasukkan dalam RKPDes tahun berikutnya.